FENOMENA dunia yang semakin disesakkan dengan informasi digital memicu kelelahan mental, penurunan daya kritis, dan pudarnya batas kebenaran objektif.
Celakanya, di era Post-Truth (pasca kebenaran), fakta objektif acapkali diabaikan dan digantikan oleh keyakinan emosional atau preferensi pribadi.
Jika dinarasikan dengan kalimat mudahnya, sesuatu yang berulang-ulang tersiar, baik melalui media massa maupun media sosial dapat membentuk opini publik dan dapat dipandang menjadi suatu kebenaran. Celakanya, kebohongan yang dibungkus dengan daya tarik emosional lebih dipercaya daripada data yang benar.
Maka menjadi wajar, bila Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan langsung bereaksi ketika disebut terlibat praktif ‘mafia’ tanah. Kalimat itu terus berulang dan tersiar dinarasikan di sejumlah media sosial tanpa berimbang.
Hal itu tentu amat menyakitkan dan wajar direspon agar informasi tidak bias sehingga dianggap sebuah kebenaran.
Langkah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjawab dan menangkal tuduhan sebagai ‘mafia tanah’ harus dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan meluruskan informasi yang tersebar luas di media massa maupun media sosial. Bila tidak, tentu akan merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.
Di hadapan wartawan, ia menjelaskan dalam surat balasan yang diterbitkan Pemprov tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada pihak mana pun. Pemprov hanya menyampaikan fakta administratif bahwa lahan tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah provinsi.
Jawaban itu tentu amat lah jelas. Apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, Marindo bahkan meminta agar dapat melakukan pembuktian melalui BPN dan menempuh jalur hukum.
Menjadi wajar bila, Pemprov Lampung bereaksi ketika Sekdaprov dituding telah mengubah status aset tanpa dasar bukti dan fakta. Dan menjadi wajar pula jika kelak tudingan ‘mafia tanah’ dibawa ke ranah hukum bila tuduhan terus diviralkan tanpa memuat klatifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan UU 1 Nomor 2023 tentang KUHP yang baru.
Penulis mengapresiasi langkah advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu.
Termasuk juga aksi yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Mengemukakan pendapat di depan umum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun menyampaikan aspirasi maupun tuntutan kepada eksekutif dan legislatif tetaplah harus sesuai dengan koridor, dan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk menghormati hak orang lain.
Jangan sampai juga menuduh, apalagi hingga menyebut nama seseorang terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tanpa didasari data dan fakta hanya berbalut kata ‘diduga’.
Sebab tuduhan terlibat praktik ‘Mafia Tanah’ tanpa bukti dan fakta dapat dikategorikan sebagai fitnah dan menista. Di negara demokratis, hukum menjadi panglima tertinggi agar tak menjadi kebablasan. Dalam Undang-Undang 1 Nomor 2023 tentang KUHP yang baru amat jelas sanksinya.
Penulis ingin mengingatkan, agar advokasi yang dilakukan LSM FOKAL tidak kabur dari substansi. Perjuangan untuk rakyat sebuah niatan dan tujuan mulia. Tapi jangan sampai pula membuang ‘tembakan’ secara serampangan hingga mengabaikan hak-hak orang lain.
Perjuangan LSM Fokal dalam mengadvokasi konflik agraria tentu patut diapresiasi. Namun menyudutkan hingga menuduh seseorang terlibat sebagai ‘mafia tanah’ tentu harus disaring sebelum mengantongi bukti dan fakta yang kuat. Sebab, tudingan ‘Mafia Tanah’ dapat menyinggung pribadi bahkan keluarga. Ada nama baik keluarga dan reputasi yang harus dijaga. Terkeculi, memang telah mengantongi fakta dan data yang valid. Meski tetap juga harus diuji kebenarannya. Tabik

Penulis : Eka Setiawan









