Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar tegas memberikan saksi kepada sekolah – sekolah yang tetap mengadakan study tour, meskipun sudah ada larangan dari Gubernur Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat, saat ini masih ada sejumlah sekolah yang mengabaikan himbauan Gubernur dan melakukan study tour.
“Dinas pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour karena ini jelas mengangkangi himbauan gubernur,” tegas Elly saat diwawancarai pada Kamis, 24 April 2025.
Ia menilai, dalam kegiatan study tour justru minim manfaat bagi peserta didik dan malah memberatkan wali murid, terutama dari segi biaya.
“Biaya study tour ada yang sampai 3 juta, tentunya ini memberatkan wali murid, apalagi kalau diwajibkan,” ujar politisi Gerindra itu.
Selain itu, Elly juga menyoroti lokasi study tour yang kerap dilaksanakan di luar daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi terkesan sebagai liburan ketimbang pembelajaran.
“Kalau mau studi banding nggak usah keluar daerah, dalam daerah dulu juga cukup,” katanya.
Elly menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Disdikbud, wajib menjalankan instruksi dan himbauan dari Gubernur Lampung.
Sebagai informasi, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sejak awla kepemimpinannya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid. (Amd)