Komisi V DPRD Lampung Desak Disdikbud Tindak Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour

Kamis, 24 April 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar tegas memberikan saksi kepada sekolah – sekolah yang tetap mengadakan study tour, meskipun sudah ada larangan dari Gubernur Lampung.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat, saat ini masih ada sejumlah sekolah yang mengabaikan himbauan Gubernur dan melakukan study tour.

Baca Juga :  Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Pertegas Komitmen Kawal Program Prioritas Gubernur

“Dinas pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour karena ini jelas mengangkangi himbauan gubernur,” tegas Elly saat diwawancarai pada Kamis, 24 April 2025.

Ia menilai, dalam kegiatan study tour justru minim manfaat bagi peserta didik dan malah memberatkan wali murid, terutama dari segi biaya.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Ketut Erawan Lomba Sarung

“Biaya study tour ada yang sampai 3 juta, tentunya ini memberatkan wali murid, apalagi kalau diwajibkan,” ujar politisi Gerindra itu.

Selain itu, Elly juga menyoroti lokasi study tour yang kerap dilaksanakan di luar daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi terkesan sebagai liburan ketimbang pembelajaran.

“Kalau mau studi banding nggak usah keluar daerah, dalam daerah dulu juga cukup,” katanya.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Elly menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Disdikbud, wajib menjalankan instruksi dan himbauan dari Gubernur Lampung.

Sebagai informasi, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sejak awla kepemimpinannya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid. (Amd)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Selasa, 15 September 2026 - 16:35 WIB

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB