Komisi V DPRD Lampung Desak Disdikbud Tindak Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour

Kamis, 24 April 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar tegas memberikan saksi kepada sekolah – sekolah yang tetap mengadakan study tour, meskipun sudah ada larangan dari Gubernur Lampung.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat, saat ini masih ada sejumlah sekolah yang mengabaikan himbauan Gubernur dan melakukan study tour.

Baca Juga :  Lesty Putri Utami Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Natar

“Dinas pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour karena ini jelas mengangkangi himbauan gubernur,” tegas Elly saat diwawancarai pada Kamis, 24 April 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, dalam kegiatan study tour justru minim manfaat bagi peserta didik dan malah memberatkan wali murid, terutama dari segi biaya.

Baca Juga :  Ismet Roni Menilai Kritikan F-PDIP Atas Kinerja Gubernur Tak Objektif

“Biaya study tour ada yang sampai 3 juta, tentunya ini memberatkan wali murid, apalagi kalau diwajibkan,” ujar politisi Gerindra itu.

Selain itu, Elly juga menyoroti lokasi study tour yang kerap dilaksanakan di luar daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi terkesan sebagai liburan ketimbang pembelajaran.

“Kalau mau studi banding nggak usah keluar daerah, dalam daerah dulu juga cukup,” katanya.

Baca Juga :  Elly Wahyuni Berikan Bantuan Renovasi Rumah

Elly menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Disdikbud, wajib menjalankan instruksi dan himbauan dari Gubernur Lampung.

Sebagai informasi, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sejak awla kepemimpinannya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid. (Amd)

Berita Terkait

Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan
Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka
Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal
Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC
Pansus DPRD Lampung Kompak Begadang Rampungkan Pembahasan RPJMD
Ahmad Mughis Soroti Maraknya Konten dan Penyebaran LGBT, Dorong Edukasi di Sekolah dan PIP
Politisi PKB Munir Abdul Haris Berharap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:10 WIB

DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:17 WIB

Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:01 WIB

Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC

Berita Terbaru