Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih di luar masa tahapan pemilu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Ervhan Jaya, mengatakan PDPB menjadi fokus utama KPU pada masa non-tahapan sesuai amanat undang-undang. Tujuannya adalah untuk menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, sebagai landasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu berikutnya.
“Proses pemutakhiran data dimulai dari distribusi data turunan hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Data tersebut telah dipadukan dengan berbagai sumber pendukung,” ujar Ervhan, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, pemutakhiran dilakukan secara de jure dengan mengacu pada dokumen resmi seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ervhan menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data WNI di luar negeri.
“Tujuan utama PDPB adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan, agar pada pemilu mendatang tersedia data pemilih yang valid dan terpercaya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pemutakhiran mencakup penambahan pemilih baru seperti warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, perubahan elemen data seperti nama dan alamat, serta pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.
“Hasil pemutakhiran itu lalu direkapitulasi secara berjenjang dan ditetapkan sebagai bagian dari PDPB,” imbuhnya.
Ervhan menyebutkan, pada 2 Juli 2025 lalu, KPU kabupaten/kota se-Lampung telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025. Seluruhnya telah melaksanakan pleno secara serentak, kecuali Kabupaten Pesawaran.
“Pesawaran belum melaksanakan pleno PDPB karena masih dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHP.BUP-XXIII/2025,” terangnya.
Dengan begitu, KPU Provinsi Lampung belum bisa menggelar pleno rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Semester I Tahun 2025 yang sedianya dilaksanakan serentak secara nasional pada 4 Juli lalu.
“Pleno tingkat provinsi baru bisa dilaksanakan pada periode akhir Semester II tahun ini,” katanya.
Ervhan menyebutkan, rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II ini menjadi bukti komitmen jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, dan Polri dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran.
“Keberhasilan PDPB adalah kunci terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Berikut jumlah data pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025 di 14 kabupaten/kota:
1. Lampung Selatan: 790.171 pemilih
2. Lampung Timur: 832.920 pemilih
3. Lampung Barat: 226.374 pemilih
4. Waykanan: 347.876 pemilih
5. Pringsewu: 320.804 pemilih
6. Bandar Lampung: 785.247 pemilih
7. Pesisir Barat: 122.906 pemilih
8. Tanggamus: 455.338 pemilih
9. Lampung Tengah: 1.012.062 pemilih
10. Lampung Utara: 468.678 pemilih
11. Mesuji: 173.220 pemilih
12. Metro: 131.771 pemilih
13. Tulangbawang: 314.763 pemilih
14. Tulangbawang Barat: 223.483 pemilih
15. Pesawaran belum melakukan pleno PDPB Triwulan II. (Amd)