Home / KPU

Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Hanya Pesawaran yang Cantumkan Pemohon

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Lima daerah di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang, telah mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Pindang Uwo 3, Bandar Lampung pada Jum’at, 6 Desember 2024.

Hermansyah menyatakan, dari lima daerah tersebut, hanya Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Sementara itu, daerah lainnya belum menyertakan nama penggugat dalam berkas gugatan yang di ajukan secara daring.

“Poin-poin gugatan masih belum diketahui karena masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi proses ini sesuai prosedur,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memutuskan dalam waktu lima hari apakah perkara tersebut dapat diregistrasi.

“Proses registrasi oleh MK diharapkan rampung dalam lima hari setelah pengajuan permohonan, dengan keputusan bergantung pada materi gugatan dan ketentuan hukum,” ujarnya

Jika gugatan diterima, MK akan mengirimkan berkas kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Lampung dan KPU tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Eva - Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

KPU Lampung juga telah mempersiapkan diri dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.

Hermansyah menambahkan bahwa KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mempersiapkan segala hal terkait teknis hukum yang kemungkinan akan digugat, seperti rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, atau dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 akan diawasi secara ketat sesuai prosedur teknis yang berlaku,” tegasnya. (Amd)

Berita Terkait

SK Mirza dan Jihan Diserahkan, Tahap Pelantikan Tunggu Mendagri
KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024
KPU Lampung Raih Tiga Penghargaan Nasional Tata Kelola Pemerintahan
KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024
KPU Lampung Persiapkan Rekapitulasi Pilkada 2024
KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah
KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Eva – Deddy Pemenang Pilkada 2024
KPU Bandar Lampung Targetkan 70%, Tapi Partisipasi Pemilih Hanya 52%
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:55 WIB

SK Mirza dan Jihan Diserahkan, Tahap Pelantikan Tunggu Mendagri

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:57 WIB

KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:53 WIB

KPU Lampung Raih Tiga Penghargaan Nasional Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:28 WIB

KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:12 WIB

Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Hanya Pesawaran yang Cantumkan Pemohon

Berita Terbaru

Politik

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:33 WIB