Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung tahun 2024.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Bandar Lampung yang digelar di Ballroom Hotel Akar, Bandar Lampung pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Ari Oktara menyebutkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Reihana-Aryodhia Febriansyah mendapatkan suara sebanyak 91.740 suara dan Paslon Eva-Deddy unggul dengan perolehan suara sebanyak 264.740 suara.
Dari total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 409.093 suara, yang terdiri dari suara sah sebanyak 356.480 suara dan tidak sah sebanyak 52.613 suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang hadir, termasuk pasangan calon, Saksi, dan audiens, menyepakati hasil rekapitulasi suara tanpa persetujuan.
“Ketua KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi suara di forum. Semua pihak, baik pasangan calon maupun Bawaslu, menerima hasil ini,” ujar Aprilliwanda dalam keterangannya.
Meski sudah ditetapkan, KPU dan Bawaslu memberikan waktu kepada pasangan calon yang tidak setuju untuk mengajukan permohonan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan harus disajikan dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil.
“Jika ada yang keberatan, Paslon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” tambah Aprilliwanda. (Amd)