Yayasan Siger Prakarsa Bunda Disorot, BRIM 08 dan FAGAS Minta BPK dan KPK Pelototi APBD Kota Bandar Lampung

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,(dinamik.id) – Rencana Pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah, dan disinyalir telah melanggar aturan dan ketentuan dalam pendirian Yayasan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketua Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung Refky Rinaldy, S.Sos menilai sikap Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak patut dicontoh dan mencerminkan sikap pemimpin yang tidak tertib administrasi dan terkesan ceroboh.

“Diluar dugaan saya, seharusnya selevel Walikota tidak bersikap seperti itu, kalau urusan administrasi saja terkesan disepelekan begini bagaimana urusan teknis nya nanti, bisa semau-mau, dan tentu ini bukan contoh yang baik,” Kata Aktivis Muda Lampung itu, Rabu (23/07/2025).

Sebaiknya, lanjut Refky, SMA Siger yang naungi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen nya, sebab, sepengetahuan saya Operasional Yayasan bisa berlanjut jika Izin yayasan sudah lengkap dulu, untuk memastikan semua nya sudah sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

“Saya bukan tidak sepakat dengan hadirnya SMA Siger ini, tapi secara administrasi juga harus jelas dulu jangan sampai kedepannya malah jadi masalah, niat baik juga harus diiringi dengan proses yang baik pula, dan satu lagi, jangan bantalkan masyarakat lah terkait urusan pendirian Yayasan yang belum lengkap secara dokumen ini, gak elok,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung Berangkatkan 710 Orang Ibadah Umroh

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Fadli Khoms, S.H.I, Ketua Umum Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) itu mengatakan bahwa, jika SMA Siger ini tetap dipaksakan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif.

Selain itu, kata Fadli, ada koridor lain yang harus diperhatikan dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, bagaimana status gedung sekolah yang akan dipakai untuk SMA Siger tesebut, “Informasi nya akan memakai SMPN 38, 39, 44 dan 45, itu kan aset milik sekolah Negeri, artinya milik negara, gimana sih ini konsepnya, kan katanya SMA Siger ini sekolah Swasta kok pakai aset Negara,”, ujar Fadli.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil, Pemkot Bandar Lampung Buat Aplikasi IKM

Kemudian, guru nya nanti siapa, apa status nya guru tersebut dan sumber keuangan untuk gaji guru nya nanti dari mana, kalau sudah melakukan pendaftaran siswa baru, sistem dapodik nya bagaimana, harus jelas dulu urusan itu, jangan sekonyong-konyong berdiri abis itu buka penerimaan aja, semua harus transparan dan akuntabel,” tambahnya.

“Kami juga mendorong pihak-pihak yang berwenang, seperti Kemenristekdikti, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung untuk bersikap tegas dalam melihat persoalan ini, saya lihat dibeberapa media semua nya diplomatis semua, harus tegas dong, kalau dokumen nya belum lengkap ya jangan beroperasi dulu SMA Siger ini, gitu loh maksud saya, dan kami akan terus kawal sampai ke pusat akan kami lakukan Chek and Re-Chek,” ungkapnya.

Fadli juga menambahkan bahwa sikap Walikota Bandarlampung yang terkesan tergesa-gesa menjadi pertanyaan publik ada apa dibalik itu semua, mengingat setelah izin yayasan yang belum rampung mencuat dipermukaan yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, walikota bandarlampung langsung buru-buru menemui Gubernur Lampung guna membahas SMA Siger tersebut dan ajaibnya setelah itu Pemerintah Provinsi Lampung seakan mendukung seolah tidak terjadi apa-apa atas permasalahan yang ada atas keberadaan SMA Siger Bandarlampung tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Siger Milenial, Akses Baru untuk Wisata dan Ibadah di Bandar Lampung

Masyarakat hari ini bingung atas keberadaan SMA Siger yang harusnya dibawah naungan Provinsi tapi diambil alih sama Kota Bandarlampung.

” SMA ini kan punya yayasan berarti ini swasta, yang memodali harusnya perorangan, jangan memakai APBD Kota dong, katanya siswa gratis tapi digelontorkan anggaran beasiswa yg diambil dari APBD kota, tenaga pengajar dan fasilitas juga memakai anggaran APBD Kota, trus uang tersebut dikelola oleh yayasan bahkan yayasan tidak ada pengeluaran untuk operasional, ini semacam pencucian uang pemindahan APBD ke kantong yayasan, kenapa sih Walikota ngebet banget SMA Siger harus segera beroperasi sedangkan legalitas aja belum rampung”. Pungkasnya.

Berita Terkait

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB