Jakarta (dinamik.id)-Permintaan Pengacara Hotman Paris untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan terdakwa bos perusahaan gula swasta ditolak Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/7/2025).
Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
Hotman meminta Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan alasan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi.
Pengacara kondang itu mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong. Sementara Tom kini sudah mendapat abolisi. Oleh sebab itu, ia meminta persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.
“Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun demikian, Majelis hakim dengan tegas menolak permintaan Hotman tersebut. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.
“Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ungkap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim mengartikan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini. Sampai mungkin nanti kalaupun ada perintah lainnya, ya kita akan sikapi juga,” kata Hakim.
“Jadi mohon maklum, pengertian juga. Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum. Namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini,” lanjut hakim.
Sebelum persidangan, Hotman juga telah memberikan konferensi pers. Hotman meminta Kejaksaan Agung RI mencabut seluruh dakwaan para bos perusahaan gula swasta setelah Tom Lembong mendapat abolisi.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya,” ungkap Hotman Paris.
“Jaksa mencabut ya surat dakwaan atau hakim mengeluarkan penetapan menghentikan perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).
Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum. Tom Lembong juga didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Red1)