Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Asal Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Panjang, Rabu (6/8/2025).

Warga menyampaikan permasalahan terkait status tanah dalam Hak Pengelola Lahan (HPL) No.01 Way Lunik tahun 1989 yang disebut mengalami kelebihan luas sekitar 23 hektar dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) di Wilayah Panjang.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 di kantor DPD RI Perwakilan Lampung juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor BPN Kota Bandar Lampung, dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kelurahan Panjang menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama namun belum menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu, warga menerangkan bahwa persoalan ini sebelumnya dalam RDP dengan Komite I DPD RI pada tahun 2017-2018 menyimpulkan bahwa tanah 23 hektar tersebut dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat sudah memegang sporadik.

Baca Juga :  Cengkrama di Angkringan, Arinal Djunaidi Paparkan Konsep Pengembangan Pasar UMKM Wayhalim

Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa ada keputusan dari Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bahwa sertifikat HPL telah dibatalkan.

Sementara, Kepala BPN Wilayah Lampung, Hasan Basri mengungkapkan bahwa BPN Wilayah Lampung belum menerima surat tersebut dan akan ditindaklanjuti keberadaan suratnya.

Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh tumpang tindih administrasi lahan.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Minta Enam Pilar Jalin Sinergi Ciptakan Pemilu Damai

Sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Abdul Hakim mengungkapkan komitmennya untuk membawa persoalan ini ketingkat pusat.

“Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan penyelesaiannya memerlukan kewenangan pusat, tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD RI akan melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Kami akan kawal upaya penyelesaian yang telah dilakukan sehingga masyarakat segera mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (AMD)

Berita Terkait

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung
Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:48 WIB

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:11 WIB

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:34 WIB

PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:31 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:11 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Berita Terbaru