Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dari 66 perkara tindak pidana umum.

Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Komplek Taman Budaya, Jalan Uluan Nughik Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat, M. Iqbal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat daerah dan unsur forkopimda, di antaranya, Kadishub, Zulkifli, Dandim 0412/LU diwakili Pelda Agus Hermanto, Kapolres Tubaba diwakili oleh Kanit Narkoba, Ipda Yelpa Desembri, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Menggala diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Ansori, S.H.L., Para Kepala Seksi (Kasi) dan staf Kejari setempat.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Berikan Arahan saat Evaluasi Pejabat Eselon III

Dalam sambutannya, Kajari Tulang Bawang Barat M. Iqbal, S.H., M.H. menegaskan bahwa kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara) memegang peran strategis dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan hukum. Selain itu, sebagai executive ambtenaar, kejaksaan merupakan satu-satunya instansi yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan.

“Eksekusi merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan keadilan, yang sangat menentukan citra, wibawa, serta kepastian hukum. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan kewenangan kejaksaan sesuai pasal 270 KUHAP dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Baca Juga :  Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan agar tidak lagi dapat digunakan untuk tindak kejahatan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lain sesuai aturan hukum.

“Pada periode kedua tahun 2025 ini, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara pidana umum, dengan rincian,31 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti: Ekstasi: 100 butir, Tembakau sintetis: 1.958 gram. 16 perkara tindak pidana kamnegtibum & tpul, dengan barang bukti 162 jenis barang bukti lainnya, 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dengan barang bukti, 43 unit handphone, 6 buah senjata tajam, senjata api dan alat kejahatan lainnya.,”ungkapnya

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Pemkab Tubaba Upayakan Pompanisasi Sungai Terrealisasi

Kajari juga menegaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah, melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sesuai kewenangan jaksa dan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Kajari menambahkan, acara ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara prosedural, akuntabel, dan menyeluruh.

“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tulang Bawang Barat,” tutupnya.(rsd)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang
DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Berita Terbaru