Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak 669 guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-PNS. Selain memastikan gaji mereka terjamin, DPRD bersama Dinas Pendidikan juga menyepakati penerbitan SK seragam untuk menghapus kerumitan administratif.
Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKD, BPKAD dan puluhan tenaga pendidik non-PNS (R4), di ruang komisi besar DPRD Lampung, Jumat (19/9/2025).
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyebut banyak tenaga pendidik yang sudah mengabdi hingga 20 tahun tanpa kepastian status. Karena itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami ingin memberikan penghargaan yang pantas bagi mereka yang sudah berjasa. Komisi V serius mengawal persoalan ini agar segera tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yanuar menambahkan bahwa masalah legalitas formal juga segera dituntaskan. Seluruh SK akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi agar tidak lagi terjadi perbedaan status antara SK sekolah atau SK kepala sekolah.
“Kita sepakat legalitas formal mereka harus seragam, semua dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Ini penting agar tidak ada lagi kendala administratif,” imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Budhi Condrowati, turut mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dalam merespons aspirasi guru dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Lampung.
“Kami melihat ada itikad baik dari Dinas Pendidikan untuk memastikan hak guru dan tenaga pendidik terpenuhi. Mereka ini ujung tombak pendidikan, sudah sepantasnya diberi kepastian dan penghargaan yang layak,” ujar Condrowati. (Amd)