Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id)– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menyerahkan sebanyak 30 (tiga puluh) Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Penyerahan dilakukan secara langsung kepada Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., pada saat pelaksanaan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (29/09/2025).

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo mengatakan, Pelaksanaan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan tindak lanjut dari amanat:
1. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program pensertifikatan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan aset, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pantau Kegiatan Sortir dan Lipat Suara Pemilu 2024

Usai acara penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, kepada para awak media menyampaikan komitmennya:

“Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi serta siap mendukung penuh pelaksanaan pensertifikatan seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji,” kata Endi.

Masih menurut Endi, Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari.

“Besar harapan kami, sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dapat terus terjalin secara berkesinambungan, sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab setempat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.

Baca Juga :  Sambangi Petugas Piket di Pos Pelayanan Nataru 2022, Forum Kepala Puskesmas Mesuji Berikan Bingkisan

Ditempat yang sama dalam sambutannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E. menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah BMD ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Saudara Ir. Murni, S.P., M.H., selaku Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, serta seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi, bahu-membahu, dan bersinergi sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat disertipikatkan,” ujar Bupati Elfianah.

Baca Juga :  Rakor Seluruh Kades, PJ. Bupati Sulpakar: Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat!

Lebih lanjut, Hj. Elfianah, S.E., menegaskan bahwa pensertifikatan tanah aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah, antara lain:

1. Mewujudkan kepastian hukum atas status dan kepemilikan aset daerah;
2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan;
3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang lebih tertib dan terukur;
4. Menghindari dan mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan daerah akibat aset yang tidak tercatat atau tidak memiliki kepastian hukum;
5. Mendukung perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang terarah dan berkeadilan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah;
6. Memenuhi regulasi nasional dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (More)

Berita Terkait

Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Kabupaten Mesuji
Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji
Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Gelar Kegiatan “Jum”at Curhat” Bersama Warga
Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Berikan Bansos Untuk Warga Binaan
Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Berikut Beberapa Kasusnya!
Selamat! Satu Anggota PWI Mesuji Terima SK CPNS

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 19:42 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Kabupaten Mesuji

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:56 WIB

PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT

Berita Terbaru