Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka pada Senin, (13/10/2025).

Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah, Firmansyah, S.T., M.T. (F) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemkab Tubaba periode 2021–2025. Hartawan (H) – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Singkong Murah, Pemkab Tubaba dan Para Pengusaha Singkong Bahas Bersama

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Firmansyah. PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Hartawan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas sejumlah kegiatan rutin di DLH. Selain itu, ditemukan adanya praktik penyisihan dana sebesar 20% dari setiap pencairan anggaran yang diberikan kepada Kepala Dinas untuk digunakan sebagai “dana taktis” tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hasil perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Baca Juga :  Lonjakan Harga Bahan Pokok Meningkatkan jadi Beban Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan: Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  HUT Korpri Ke-51, Pemkab Tubaba Berikan Penghargaan Kepada PNS Yang Memasuki Purna Bakti

Kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025
Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejari dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan. (Rsd)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang
DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Berita Terbaru