DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengelolaan singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Ahmad Basuki menilai, langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Abas, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025)

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Legislator PKB ini juga menyampaikan bahwa Pergub tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Lakukan Langkah Antisipasi Bagi Pemudik Yang Curi Start

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujar Abas.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Pasca Disuntik Vaksin, Siswi SD di Lampung Utara Terbaring Lemah.

Dalam kesempatan itu, Mirza menegaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.

“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” tegas Mirza

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi. (Amd)

Berita Terkait

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA
PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
Wiyadi Tekankan Pencegahan Bullying sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:31 WIB

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:22 WIB

PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:33 WIB

Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung

Berita Terbaru