Bandar Lampung — Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Kamis, 4 September 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief mendampingi ketua DPRD Bandar Lampung saat menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis, 4 September 2025.
Rapat evaluasi tersebut merupakan agenda penting dalam rangka penyempurnaan dokumen anggaran sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kegiatan ini juga turut membahas Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut teknis dari regulasi induknya.
Dalam forum evaluasi tersebut, berbagai aspek mendasar dari perubahan APBD 2025 dibahas secara komprehensif, mulai dari prioritas pembangunan, sinkronisasi belanja daerah, hingga efektivitas program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Suasana Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/9/2025).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan pentingnya memastikan setiap perubahan anggaran memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi menjadi ruang untuk memastikan alokasi anggaran tersusun secara tepat, proporsional, dan akuntabel.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II, Agusman Arief, menekankan bahwa pihaknya fokus mengawal sektor-sektor strategis, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan peningkatan ekonomi masyarakat. Komisi II memastikan bahwa penjabaran teknis dalam peraturan wali kota nantinya selaras dengan arah kebijakan perubahan APBD.

mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/9/2025).
Rapat berlangsung kondusif dan konstruktif, dengan seluruh peserta memberikan masukan dalam rangka optimalisasi dokumen perubahan anggaran. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan final sebelum Raperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. (Advetorial)












