Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya unsur dugaan pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.

Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayah Lampung Tengah sebagai bentuk penerimaan yang melawan hukum.

Para tersangka tersebut antara lain:

a. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
b. RSH (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah
c. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah
d. ANW (Anton Wibowo) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
e. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT EF, pihak swasta pemberi suap

Baca Juga :  Terima Audiensi PWI, Pj Bupati Mesuji Levi Ajak Insan Pers Dukung Pembangunan Melalui Pemberitaan Positif

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” pungkas Mungky. (Amd)

Berita Terkait

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember
Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat
Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:33 WIB

Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:57 WIB

Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:40 WIB

Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Ajak Petani Way Seputih Tumbuh Bersama melalui Kemitraan Tebu

Selasa, 9 Des 2025 - 21:26 WIB