Jakarta, (dinamik.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya unsur dugaan pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayah Lampung Tengah sebagai bentuk penerimaan yang melawan hukum.
Para tersangka tersebut antara lain:
a. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
b. RSH (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah
c. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah
d. ANW (Anton Wibowo) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
e. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT EF, pihak swasta pemberi suap
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” pungkas Mungky. (Amd)












