Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penyerahan tersangka tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.

Baca Juga :  Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

Baca Juga :  Bunda Eva: Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung Hadir untuk Memudahkan Masyarakat

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Hendri Ch Bangun Akan Hadiri Diklat Jurnalistik PWI Lampung

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Retno juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amd)

Berita Terkait

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Selasa, 8 September 2026 - 17:45 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Berita Terbaru