Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penyerahan tersangka tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

Baca Juga :  Taruna Akpol TK.I Batalyon 58 Ksatriya Hawin Sarwahita, Lakukan Baksos Selama Cuti Natal dan Tahun Baru 2024

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Borong Pedagang Takjil, Kapolres Mesuji Berikan Menu Berbuka Gratis Kepada Warga

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Retno juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amd)

Berita Terkait

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah
PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara
Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini

Rabu, 22 April 2026 - 21:21 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:15 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu & Wabup Ngopi Serasi Di Tanjung Dalam 

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:54 WIB