Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penyerahan tersangka tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

Baca Juga :  Lantik Kades Muara Asri, Pj Sulpakar : Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat!

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Polemik Penjualan Tanah Pemakaman Desa Galang Tinggi, Warga Tegaskan Jakparudin Tak Berhak Jual

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Retno juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amd)

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Senin, 9 Februari 2026 - 13:13 WIB

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:28 WIB