Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang, (Dinamik.id) — Sidang kasus dugaan pembunuhan yang menjerat M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap krusial dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Abu Bakar dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abu Bakar—Ridho Juanysah, Yuli Setyowati, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Riki Anky Wijaya, dan sejumlah anggota tim lainnya—menyerahkan pledoi tertulis kepada majelis hakim. Pembelaan itu tak hanya membantah dakwaan pembunuhan berencana, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum sejak tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum mengakui kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun, mereka meminta majelis hakim menyatakan Abu Bakar tidak dapat dipidana karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” tulis kuasa hukum dalam salah satu poin pledoi.

Keberatan utama pembelaan terletak pada perubahan pasal dakwaan. Penasihat hukum Yuli Setyowati menyebut terjadi ketidakkonsistenan serius dalam surat dakwaan jaksa. Menurut dia, sejak proses penyidikan hingga persidangan, kliennya hanya disangkakan melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Dalam fakta persidangan dan berkas perkara tidak pernah ada Pasal 351 ayat (1). Yang ada adalah ayat (3). Ini perubahan mendasar,” kata Yuli di persidangan.

Baca Juga :  Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Perubahan dakwaan dari Pasal 351 ayat (3) menjadi ayat (1) dinilai melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum memberitahukan secara jelas sangkaan terhadap tersangka sejak awal proses hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Bakar dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebilah golok dan rekaman kamera pengawas.

Selain meminta pengalihan pidana ke rehabilitasi kejiwaan, kuasa hukum juga memohon agar barang bukti tertentu, seperti sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa, dikembalikan kepada keluarga terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

Dengan selesainya pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian unsur pidana, tetapi juga menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur acara pidana. Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan antara menguatkan tuntutan pidana berat atau mempertimbangkan pembelaan yang menyoal kondisi kejiwaan terdakwa serta potensi cacat formil dalam dakwaan. (Pin)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru