Bandar Lampung (dinamik.id)-Memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Tindakan ini tidak hanya menginvasi privasi pemilik rumah, tetapi juga dapat memicu konflik dan bahkan tindakan hukum.
Berdasarkan pasal 167 KUHP lama, memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan atau pasal 257 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada Januari 2026 nanti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 10 juta rupiah, terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar.
Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya, Suparto Wijoyo, mengatakan pemberlakuan atau penerapan pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 KUHP Baru tersebut memang diperlukan untuk melindungi aset dan keselamatan pemilik rumah atau lahan.
Hampir semua negara memiliki hukum pidana untuk masuk lahan atau banginan tanpa izin, yang sering disebut sebagai pelanggaran properti atau penerobosan, seperti di Indonesia melalui KUHP Pasal 167, yang melindungi hak kepemilikan pribadi dan negara.
Sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung yurisdiksi dan berat pelanggaran. Tapi ini berlaku jika masuk secara paksa, artinya jika seseorang hanya kesasar (tersesat) lalu masuk ke lahan terbuka orang lain yang tidak ada pagar dan tulisan dilarang masuk, tidak akan serta merta dijatuhi pidana,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/12).
Itu untuk menjaga tertib sosial dan menghargai hak hak hidup bersama.
Sistem Pemidanaan
Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto, menjelaskan bahwa perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru terkait masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tidak terletak pada substansi larangannya, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.
Ia menegaskan bahwa kedua pasal tersebut sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau penolakan untuk pergi setelah diminta oleh pemilik yang berhak.
Menurut Budi Danarto, Pasal 167 KUHP lama yang saat ini masih berlaku mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sedangkan Pasal 257 KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023—yang mulai berlaku pada 2026—meningkatkan ancaman maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II.
“Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kriminalisasi, melainkan menyesuaikan sistem hukum pidana agar lebih relevan dan proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tidak serta-merta menjadi tindak pidana apabila tidak disertai unsur melawan hukum.
“Tanpa adanya penolakan untuk pergi setelah diminta atau tanpa adanya unsur kekerasan dan perusakan, perbuatan tersebut tidak otomatis dapat dipidana,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap memberikan pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, disertai perusakan, dilakukan secara bersama-sama, atau terjadi pada malam hari. (Amd)












