Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Tindakan ini tidak hanya menginvasi privasi pemilik rumah, tetapi juga dapat memicu konflik dan bahkan tindakan hukum.

Berdasarkan pasal 167 KUHP lama, memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan atau pasal 257 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada Januari 2026 nanti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 10 juta rupiah, terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar.

Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya, Suparto Wijoyo, mengatakan pemberlakuan atau penerapan pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 KUHP Baru tersebut memang diperlukan untuk melindungi aset dan keselamatan pemilik rumah atau lahan.

Hampir semua negara memiliki hukum pidana untuk masuk lahan atau banginan tanpa izin, yang sering disebut sebagai pelanggaran pro­perti atau penerobosan, seperti di Indonesia melalui KUHP Pasal 167, yang melindungi hak kepemilikan pribadi dan negara.

Sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung yurisdiksi dan berat pelanggaran. Tapi ini berlaku jika masuk secara paksa, arti­nya jika seseorang hanya kesasar (tersesat) lalu masuk ke lahan terbuka orang lain yang tidak ada pagar dan tulisan dilarang masuk, tidak akan serta merta dijatuhi pidana,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/12).

Baca Juga :  DPMPTSP Pemkab Mesuji Jalin Kerjasama Dengan Kejari

Itu untuk menjaga tertib sosial dan menghargai hak hak hidup bersama.

Sistem Pemidanaan

Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto, menjelaskan bahwa perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru terkait masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tidak terletak pada substansi larang­annya, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.

Ia menegaskan bahwa kedua pasal tersebut sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau penolakan untuk pergi setelah diminta oleh pemilik yang berhak.

Menurut Budi Danarto, Pa­sal 167 KUHP lama yang saat ini masih berlaku mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sedangkan Pasal 257 KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023—yang mulai berlaku pada 2026—meningkatkan ancaman maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Pertimbangkan Panggil Managemen Citraland

“Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kriminalisasi, melainkan menyesuaikan sistem hukum pidana agar lebih relevan dan proporsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tidak serta-merta menjadi tindak pidana apabila tidak disertai unsur melawan hukum.

“Tanpa adanya penolakan untuk pergi setelah di­minta atau tanpa adanya unsur kekerasan dan perusakan, perbuatan tersebut tidak otomatis dapat dipidana,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap memberikan pemberatan pi­dana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, di­sertai perusakan, dilakukan secara bersama-sama, atau terjadi pada malam hari. (Amd)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru