Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Perjuangkan Ekonomi Masyarakat

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.

Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Baca Juga :  Arinal Lepas Kontingen Lampung Ikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional VI

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Terima Kunjungan Panglima Kodam II/Sriwijaya, Jalin Sinergi Dukung Pembangunan Daerah dan Nasional

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru