Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pelantikan advokat Persadin NTB.

Momen pelantikan advokat Persadin NTB.

MATARAM (dinamik.id)-Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat di wilayah hukumnya. Sidang dihadiri para calon advokat yang telah memenuhi syarat formal untuk bersumpah dan menjalankan profesinya secara resmi sebelum terjun ke masyarakat pencari keadilan, Selasa (20/1/2026).

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., yang memimpin acara dalam arahannya menyampaikan, agar para advokat yang mengikuti sumpah harus berintegritas dan profesional, berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik dan norma hukum, termasuk menghormati proses peradilan tanpa kompromi pada suap atau praktik merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Polres Lambar dan Polsek Jajaran Berikan Bantuan  Beras Untuk Supir 

“Selain itu sesuai janji Advokat dilarang menyuap hakim dalam praktiknya. Serta Advokat diminta peran sosialnya di luar sidang. Termasuk penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan memberi akses terhadap bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu,” tutup Ketua Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pelantikan Advokat Persadin yang berlangsung di Kantor DPW PERSADIN NTB, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lukman Afrizal, S.H., mengungkapkan advokat Persadin angkatan perdana di tahun 2026 ini, harus memandang profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi panggilan jiwa untuk menjadi pilar penegakan hukum yang berintegritas.

Baca Juga :  Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Ia menyatakan bahwa advokat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang beretika tinggi dan bertanggung jawab.

Dikesempatan yang sama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERSADIN) Kota Mataram, I GST Agung BGS Dwipa, S.H., mengucapkan selamat kepada advokat yang sudah dilantik sebagai Advokat oleh organisasi Advokat PERSADIN dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“Semoga dapat membawa nama baik PERSADIN NTB dan membawa peran sebagai advokat dapat membela kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Definitif, Afrizal Ketua DPW Persadin dan Syarifudin Direktur LBH Persadin NTB

Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H, memberikan ucapan selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXIII.

Ia pun berterimakasih kepada DPW PERSADIN NTB dan Panitia atas terselenggaranya pelantikan dan penyumpahan Advokat DPW PERSADIN NTB. Menurutnya, ini sekaligus mengawali tahun 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Semoga Advokat PERSADIN dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan kontribusi nyata untuk penegakan hukum, Utamanya di NTB,” pungkas Bang Oking. (Ril)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru