Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (9/2/2026) sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang masuk ke BK DPRD Lampung pada 19 Januari 2026. Klarifikasi dihadiri Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya, bersama anggota BK lainnya, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid, dan Elsan Tomi Sagita.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata beracara BK.
“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujarnya saat diwawancarai di ruang BK DPRD Lampung.
Namun, Sura Jaya menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikannya ke publik, terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada terlapor. Hal tersebut, merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Badan Kehormatan.
“Kami berpedoman pada tata cara beracara Badan Kehormatan Pasal 17, yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan informasi maupun bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelas Sura Jaya.
Ia juga menambahkan, BK DPRD Lampung telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Setelah ini kami masuk ke tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Sura Jaya menegaskan komitmen BK untuk menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.
“Saya diangkat melalui sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. InsyaAllah kami bekerja maksimal, berpedoman pada tata tertib, tata cara beracara, dan kode etik DPRD,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, apabila seluruh saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan hingga penyusunan kesimpulan.
“Nantinya dari hasil pembuktian dan persidangan, BK akan menyusun poin-poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Robi, Sura Jaya tidak menutup kemungkinan tersebut.
“Ya, kemungkinan ada,” pungkasnya. (Amd)












