Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan tidak terpuji berupa pengempisan empat ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terparkir di area Gedung DPRD pada 19 Januari 2026 lalu.
Andy Roby dimintai keterangan oleh BK DPRD Lampung sejak pukul 13.00 hingga 14.30 di ruang BK. Usai menjalani pemeriksaan, ia berjalan menuju ruang komisi 3 DPRD Lampung.
Saat dimjnta tanggapan oleh sejumlah wartawan dilokasi, ia memilih untuk irit bicara.
“Tanya saja sama teman-teman BK ya,” ujarnya singkat.
Menariknya, ketika terus dicecar pertanyaan oleh awak media, Andy Roby tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan.
“Sudah makan belum kalian,” katanya, sebelum masuk keruang komisi III DPRD Lampung.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya kepada BK DPRD Lampung.
Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada Andy Roby jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa PAW. (Amd)












