Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menghapus pungutan uang komite sekolah di seluruh sekolah negeri.
Ketua Komisi IV Asroni Paslah menegaskan penghapusan tersebut tidak boleh sekadar menjadi wacana, melainkan harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas agar berlaku merata dan konsisten.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD telah mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp9,5 miliar dalam APBD 2026 guna memperkuat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah. “Anggaran itu disiapkan untuk menggantikan peran uang komite yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa,” Tegas Asroni, Jumat (27/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asroni, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan. DPRD juga menargetkan sekitar 30 ribu siswa SMP Negeri di Bandar Lampung mendapat dukungan minimal Rp400 ribu per tahun melalui skema BOS daerah.
Dengan langkah ini, DPRD berharap tidak ada lagi keluhan soal biaya pendidikan, sekaligus memastikan akses pendidikan dasar di Bandar Lampung benar-benar gratis, adil, dan berpihak pada masyarakat. (Pin)











