Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 6 April 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, (Dinamik.id) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672.
Dana hibah sebesar Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu diduga diselewengkan melalui pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, serta kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.
.
Dalam perkara ini, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta pihak terkait lainnya, terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana dibebankan membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Melantik 22 Pejabat, Ini Daftarnya

Kasus ini menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah serta mengembalikan kerugian keuangan negara. Negeri (Kejari) Pringsewu terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi. Hingga Senin (6/4/2026), total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1.803.370.088.
.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di antaranya perkara Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 27 Agustus 2025, di mana masing-masing terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Luncurkan Sistem Digitalisasi Pajak QRIS

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negri Pringsewu Anggiat Pardede memberikan keterangan, tengah menangani perkara korupsi pada sektor perbankan, yakni kasus pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu yang melibatkan terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana nasabah dalam rekening deposito dengan total kerugian mencapai Rp17.960.000.000. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.

Baca Juga :  Hijau Daun Goyang Acara Germas Akbar Di Pekon Wates

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Namun hingga saat ini, baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39.
Sementara itu, sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa sisa uang pengganti tersebut akan terus diupayakan melalui penyitaan dan pelelangan barang rampasan milik terpidana, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Upaya ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pringsewu.”tutupnya. (rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Pina

Berita Terkait

Ini Daftar Puluhan Pejabat yang Dilantik Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas
Bikin Geram! Sampah Menumpuk di Samping Terminal Gadingrejo, Bau Menyengat sampai Kantor Camat
Waspada Campak! 24 Kasus Suspek Ditemukan di Pringsewu, Dua Sudah Positif
Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu
Bupati Pringsewu Hadiri Safari Ramadhan dan Ngopi Serasi di Pagelaran
Terima Kunjungan PMII, Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwan Bincang Peran Krusial Pemuda
Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:23 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 22:43 WIB

Ini Daftar Puluhan Pejabat yang Dilantik Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas

Rabu, 1 April 2026 - 12:39 WIB

Bikin Geram! Sampah Menumpuk di Samping Terminal Gadingrejo, Bau Menyengat sampai Kantor Camat

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:45 WIB

Waspada Campak! 24 Kasus Suspek Ditemukan di Pringsewu, Dua Sudah Positif

Senin, 9 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 6 Apr 2026 - 17:23 WIB