Bandarlampung (Dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7,99 triliun.(8/08/2026)
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan dalam nota kesepahaman tersebut disepakati struktur perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,99 triliun dan belanja daerah sebesar Rp7,99 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp100 miliar.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi struktur APBD,” katanya.
Dia menjelaskan, selain menyepakati struktur anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Lampung juga menetapkan asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir 2026.
Target tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30-5,80 persen, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp58 juta-Rp62 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,00-74,40 poin, tingkat pengangguran terbuka 3,51-4,05 persen.
Kemudian, tingkat kemiskinan 8,90-9,65 persen, gini rasio 0,274-0,286, inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen, tingkat kemantapan jalan 83,55-85,70 persen, nilai tukar petani (NTP) 129,50-131,70, persentase pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan menurun 0,43 persen dibandingkan APBD 2026, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 62,41-64,03 persen.
“Selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama,” ujar dia lagi.
Ia menegaskan pemerintah daerah juga berkomitmen mengarahkan setiap kebijakan anggaran pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya pula.










