Kemenkum Lampung harmonisasi Rapergub Perubahan Tarif Retribusi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Dinamik.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada sejumlah perangkat daerah Provinsi Lampung.(24/08/2026)

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, Bandarlampung, Senin, dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Mariana Sirait, serta dihadiri perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, serta sejumlah dinas teknis terkait di lingkungan Pemprov Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan rapergub ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan indeks harga, kondisi perekonomian, serta dinamika pelayanan retribusi daerah.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta mendukung fungsi strategis perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Saipul.

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati untuk mengembalikan draf Rapergub tersebut kepada pemrakarsa agar dilakukan penyempurnaan dengan beberapa catatan perbaikan teknis maupun substansi.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela hadiri halal bi halal Pramuka di Rumah Dinas Bupati Lampung

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Ali Badary menjelaskan, salah satu poin perbaikan utama yakni perubahan format draf yang semula berbentuk rapergub perubahan menjadi rapergub baru.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap objek retribusi pengendalian lalu lintas yang diusulkan dalam draf tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dari Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, objek tersebut direkomendasikan untuk dihapus. Karena itu, jenis layanan yang akan dikenakan retribusi perlu dipertimbangkan kembali,” kata Ali.

Baca Juga :  Lampung Perkuat Pemantauan Harga Pangan saat Kemarau

Ia menambahkan, secara teknik penyusunan, naskah rancangan aturan tersebut juga wajib disempurnakan agar selaras dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Pastikan Pantau Secara Berkala Kondisi Satwa di TNWK
Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Lampung Pastikan Pantau Secara Berkala Kondisi Satwa di TNWK

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Berita Terbaru

Pemerintahan

PTPN I Raih Adhi Praya 2026, Perkuat Hilirisasi Perkebunan

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:51 WIB

Pringsewu

Pilkakon Tanjung Dalam Ricuh, Penghitungan Suara Dihentikan

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB