Aprilliati Harap Masyarakat Sadar Hukum

Minggu, 20 Agustus 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Hj. Aprilliati, SH.MH anggota DPRD Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/08/23).

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Baca Juga :  2 Ribu Kader PMII Se-Lampung Akan Sambut Gus Muhaimin

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Baca Juga :  AMPG Lampung Solid Kawal Perintah DPP Menangkan Arinal Dua Periode

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yakni Alian Setiadi,SH merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia, dan juga Tahura Malagano dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat.

Baca Juga :  Terkejut, Kader NasDem Lampung Siap Patuhi Putusan DPP

Tahura Malagano juga menyampaikan masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.

“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” tuturnya.

“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya. (Advetorial)

Berita Terkait

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat
Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:46 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Rabu, 10 September 2025 - 14:19 WIB

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Senin, 8 September 2025 - 10:55 WIB

Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Rabu, 3 September 2025 - 16:42 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB