Watoni Noerdin Minta DKP Provinsi Lampung Segera Stop Reklamasi PT. SJIM

Kamis, 14 September 2023 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, (dinamik.id) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah provinsi bertindak tegas untuk menyetop aktivitas pengerjaan reklamasi di Pesisir Bandar Lampung menuai polemik lantaran belum memiliki kelengkapan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengultimatum pihak perusahaan untuk menyetop reklamasi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dokumen KKRPL harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proyek reklamasi itu dilanjutkan.

Baca Juga :  Unila Gelar Sosialisasi Simkatmawa 2023

“PT SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) harus melengkapi dokumen itu dahulu, itu sudah ada aturannya. Jangan reklamasi sudah jalan, baru izin menyusul, ini yang tidak dibenarkan,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023) petang.

Watoni juga mempertanyakan klaim perusahaan yang mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, wilayah perairan dan kelautan ini adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Sukseskan Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49

“Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ,” tutur dia.

Karena itu, Watoni menyarankan agar DKP Lampung bertindak tegas dan menyetop reklamasi di lahan seluas 14,83 hektar itu, karena memang sudah menjadi kewenangan dinas.

“Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan harus mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi terberat, yakni dihentikan proyek reklamasi itu,” ungkap dia.

Baca Juga :  Dinas KTPH Provinsi Lampung Gelar Bimtek Di Mesuji

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang. (advetorial)

Berita Terkait

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA
PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:32 WIB

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:31 WIB

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:22 WIB

PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Berita Terbaru