Hari Kedua, Bawaslu Bandar Lampung Belum Terima Aduan Sengketa DCT

Selasa, 7 November 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Hingga Selasa, 7 November 2023, Bawaslu Kota Bandar Lampung belum menerima aduan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara, Posko Pengaduan Sengketa pasca penetapan DCT Bawaslu Kota Bandar Lampung akan ditutup Rabu, 8 November 2023.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023). Sampai hari ini belum ada pihak yang mengajukan sengketa, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemda Tubaba Proyeksikan APBD 2023 Sebesar Rp856 Miliar Lebih

Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandar Lampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke dinamik.id di kantornya, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga :  Hari Ini, Bawaslu Bandar Lampung Mulai Awasi Coklit Data Pemilih

Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait.

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa. Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,” tambahnya.

Oleh karena itu, setelah aduan masuk, baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.

Baca Juga :  ASN Bandar Lampung Diimbau Hati-Hati dalam Penggunaan Media Sosial

“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu.”

Pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa. Namun sayang, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut lantaran hal itu menurutnya merupakan wewenang dari partai politik. (Naz)

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi
DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar
DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG
Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal
Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:03 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB