Tamri Ingatkan Antisipasi Caleg “Nyolong” Star Kampanye

Jumat, 17 November 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (dinamik.id) – Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menyampaikan bahwa menjelang masa tahapan kampanye mendatang jajaran pengawas pemilu di ingatkan tentang antisipasi terhadap pelanggaran pemilu di masa injury time menuju tanggal 28 November 2023, hal itu diungkapkan saat memberikan arahan pada kegiatan Rakor Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bawaslu Metro, Jum’at, 17 November 2023.

Menurut Tamri, Berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Paparkan Bahaya Politik Uang dan Hoax Jelang Pemilu 2024

Kemudian berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal Partai Politik, diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar Peraturan Daerah

“Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) apakah mengandung Program, Visi dan Misi peserta pemilu serta Citra Diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak,” Jelas Tamri.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2023-2028

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham memaparkan bahwa pra dan pasca penetapan DCT pada Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan meski masih terdapat APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu, untuk itu akan kembali disampaikan surat himbauan kepada Parpol dimaksud. (Naz)

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD
KPU Pesawaran Siap Laksanakan Putusan MK
Bawaslu Lampung Evaluasi Pengawasan Partisipatif Bersama OKP dan Ormas
Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Sebut Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan
Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024
Hasil Quick Count Rakata, PM-MH Menang Telak
Netfid Lampung Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:57 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Senin, 24 Februari 2025 - 20:44 WIB

KPU Pesawaran Siap Laksanakan Putusan MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:24 WIB

Bawaslu Lampung Evaluasi Pengawasan Partisipatif Bersama OKP dan Ormas

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:28 WIB

Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Sebut Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:58 WIB

Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024

Berita Terbaru