Kejari Mesuji Tetapkan 1 Tersangka ASN, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal

Selasa, 21 November 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mesuji, Ardi Herliansyah, SH, MH dalam keterangan Press Rilisnya mengatakan, Kali ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji berinisial H ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala.

“Tersangka HD berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar,” kata Ardi Herliansyah, dalam keterangan Press Rilis, Selasa (21/11/2023)

Ardi menjelaskan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji telah dilaksanakan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 1 (satu) orang dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Bahwa penetapan tersangka tersebut, tambah Ardi, dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Tidak Malu Malu, Pj Bupati Mesuji Sulpakar Jabarkan Kondisi Infrastruktur di Kementerian PUPR RI

“Bahwa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022,” terangnya

Diterangkannya, Bahwa 1 (satu) orang atas nama HD, PPK pada Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dikawal Ratusan Pendukung, Mirza-Jihan Resmi Mendaftar Cagub dan Cawagub ke KPU Lampung

“Bahwa terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (rls/mor)

Berita Terkait

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80
Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng
Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Berita Terbaru