Dewan Pers Bantah Keluarkan Pernyataan Terkait Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Selasa, 9 April 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (dinamik.id) – Menyikapi maraknya pemberitaan di beberapa media yang berpotensi menyesatkan, terkait wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers, pada tanggal 8 April 2024, mengeluarkan siaran pers tentang tanggapan Dewan Pers terhadap pemberitaan tentang tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Siaran pers juga ditembuskan ke pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng

ANDA MUNGKIN TERTARIK MEMBACA
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
9 APRIL 2024 – 11:20
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
8 APRIL 2024 – 19:22
Dalam siaran pers tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Hari itu, Ninik Rahayu, melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers, sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Serta Jalur Mudik Lebaran 2024

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M Zainal, menyambut baik siaran pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum wartawan, yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik,“ tegas Zainal.

Hal yang sama disampaikan pengurus PWI kalteng lainnya, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD dan RPJPD

Selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, ia sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.

“Keluarnya siaran pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan wartawan untuk bekerja profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera,“ ungkap Ririen Binti.

Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI, mewajibkan wartawan yang ingin bergabung di organisasi wartawan tertua di Indonesia, lulus Uji Kompetensi Wartawan. (Pin)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB