18 Tersangka Narkoba, Ditangkap Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Mesuji

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Laporan More Situmorang
MESUJI(dinamik.id) — Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar ekspose hasil kegiatan Team Satgas Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Dalam pemaparannya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penanggulangan terhadap tindak kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji dan Polsek Jajaran.

“Upaya pemberantasan jaringan narkoba ini dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Krakatau-2024 yang telah dilakukan selama 14 hari terhitung mulai Tanggal 10 Juni hingga Tanggal 24 Juni 2024 ini,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dimana 2 orang TO, 3 orang TO tempat dan 13 orang Non TO.
Sedangkan 2 orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus Non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus, penyalahgunaan narkotika sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan ekstasi 1 kasus.

Baca Juga :  Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang,” ujarnya

Kapolres menambahkan, 18 orang tersebut Polres Mesuji mengamankan 2 orang inisial I dan A sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 4 orang inisial S, DS, E dan E yang merupakan saudara kembar serta 1 orang inisial M sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya inisial B, DH, A, TE, O, SR, M, S dan S yang merupakan satu keluarga, AM dan C dalam kasus penyalahgunaan jenis ekstasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Mesuji, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI

“Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun. Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ttahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya

Baca Juga :  Kanwil DJPb Lampung Gelar Diseminasi Kajian Fiskal Regional di UIN

Adapun barang bukti terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital pocket, 1 unit handphone, 5 rangkai alat hisap narkotika (bong), 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api.

Dalam ekspose tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MH, CPHR didampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara Spd, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan SH, MH, Kasatres Narkoba Iptu Andy Ruswandy SH, MH, Jajaran Kapolsek, Forkopimcam, Apdesi, Ketua PWI Mesuji Apriadi dan Insan Pers.

Berita Terkait

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP
Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB