KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Rabu, 20 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui akun Instagram resminya, @kpukotametro, mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pembatalan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan hanya enam hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan petahana Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari media sosial serta mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan tersebut.

“Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan 15.33 kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung Rabu malam (20/11/2024)

Baca Juga :  LDS Wakili Lampung di Ajang Asean Democracy Network Bali

Erwan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi secara maraton bersama KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

“Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata Erwan.

Baca Juga :  Daftar Calon Bupati Lampung Utara, Haidir Ibrahim Dedikasikan Diri Untuk Tanah Kelahirannya

Ketika ditanya apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan oleh KPU Provinsi, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melaporkan hasil kajian tersebut kepada KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa,” jelasnya. (Amd)

Berita Terkait

Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi
Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung
Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi
DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar
DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG
Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:03 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Berita Terbaru

DPRD Metro

Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi

Senin, 20 Okt 2025 - 20:59 WIB

Opini

Budiyono: Sang Intelektual Organik!

Senin, 20 Okt 2025 - 20:45 WIB

Parpol

Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 19:31 WIB