KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Rabu, 20 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui akun Instagram resminya, @kpukotametro, mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pembatalan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan hanya enam hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan petahana Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari media sosial serta mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan tersebut.

“Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan 15.33 kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung Rabu malam (20/11/2024)

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRD Lampung Hadiri FGD Menyoal Pendidikan Berkualitas

Erwan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi secara maraton bersama KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

“Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata Erwan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tugaskan Rahmat Mirzani Djausal Menangkan Pilkada Gubernur Lampung 2024

Ketika ditanya apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan oleh KPU Provinsi, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melaporkan hasil kajian tersebut kepada KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa,” jelasnya. (Amd)

Berita Terkait

Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026
Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan
DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan
DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Syukron Dorong Naik Jadi Perda
Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:40 WIB

Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:18 WIB

Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:52 WIB

DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:21 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Senin, 19 Jan 2026 - 20:50 WIB