KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Rabu, 20 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui akun Instagram resminya, @kpukotametro, mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pembatalan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan hanya enam hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan petahana Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari media sosial serta mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan tersebut.

“Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan 15.33 kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung Rabu malam (20/11/2024)

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Resmi Lantik 4 Pjs dan 1 Plt Kepala Daerah, Samsudin Tekankan Netralitas

Erwan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi secara maraton bersama KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

“Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata Erwan.

Baca Juga :  KPU Lamtim Tetapkan Ela - Azwar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

Ketika ditanya apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan oleh KPU Provinsi, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melaporkan hasil kajian tersebut kepada KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa,” jelasnya. (Amd)

Berita Terkait

PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33 WIB

PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:06 WIB

DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB