KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Rabu, 20 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui akun Instagram resminya, @kpukotametro, mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pembatalan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan hanya enam hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan petahana Wahdi-Qomaru Zaman.

Baca Juga :  Calon Bupati Lampura Hidir Ibrahim Taaruf dengan Ketum PKB

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari media sosial serta mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan tersebut.

“Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan 15.33 kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung Rabu malam (20/11/2024)

Baca Juga :  Pjs Walikota Metro Descatama Terima Penghargaan Bhumandala Ariti

Erwan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi secara maraton bersama KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

“Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata Erwan.

Baca Juga :  KPU Gelar Debat Publik Terakhir Pilwakot Bandar Lampung Siang Hari

Ketika ditanya apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan oleh KPU Provinsi, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melaporkan hasil kajian tersebut kepada KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa,” jelasnya. (Amd)

Berita Terkait

MinyaKita Mahal, DPRD Lampung Desak Pemerintah Stabilkan Pasokan dan Akan Panggil Disperindag
Pendaftaran Calon Ketua Golkar Lampung Barat Resmi Ditutup, Tomi Ardi Jadi Satu-satunya Pendaftar
Golkar Lampung Barat Siap Laksanakan Musda Hari Ini Buka Penjaringan Calon Ketua DPD
Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan
Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan
Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung
Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:52 WIB

MinyaKita Mahal, DPRD Lampung Desak Pemerintah Stabilkan Pasokan dan Akan Panggil Disperindag

Kamis, 23 April 2026 - 17:49 WIB

Golkar Lampung Barat Siap Laksanakan Musda Hari Ini Buka Penjaringan Calon Ketua DPD

Rabu, 22 April 2026 - 15:24 WIB

Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri

Selasa, 21 April 2026 - 19:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 17:36 WIB

Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan

Berita Terbaru