Paslon 02 Tetap Lanjut Pilkada, KPU Metro Ketok Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Sekretariat KPU Kota Metro, Sabtu, 23 November 2024.

Meski demikian, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, secara resmi didiskualifikasi karena berstatus sebagai terpidana. Akibatnya, hanya Calon Walikota Wahdi yang dapat melanjutkan pencalonan tanpa kendala.

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut dua keputusan, yakni Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Minta Masyarakat Mewaspadai Berita Bohong Hoax, Jelang Pilkada 2024

Selain itu, Keputusan KPU Nomor 421 merupakan revisi atas Keputusan KPU Nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Metro 2024.

“Pembatalan terhadap Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini efektif mulai 22 November 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tidak dapat melanjutkan pencalonan. Namun, hal ini tidak mempengaruhi pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota.

Baca Juga :  Umar Ahmad Perbanyak Belanja Ide dan Jual 7 Mantra Berdaya

“Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa pertama, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman tidak diikutsertakan. Kedua, pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota tetap sah dalam Pilkada Kota Metro 2024,” ujar Erzal.

Lebih lanjut, Erzal menegaskan KPU akan menyampaikan status Qomaru Zaman kepada petugas KPPS melalui PPK dan PPS. “Kami akan memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana, baik melalui papan pengumuman di TPS maupun secara lisan kepada pemilih,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Terbatas dan Konsolidasi Gabungan Relawan, Jihan : Ini Bukan Tentang Seorang Jihan

Ia menambahkan bahwa meskipun surat suara tetap mencantumkan pasangan calon, pencoblosan atas nama Wahdi akan tetap dianggap sah. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketua KPU Metro menegaskan, meski tanpa wakil, Paslon 02 tetap dapat mengikuti Pilkada. “Pak Wahdi tetap mencalonkan diri, hanya saja tanpa calon wakil,” tutup Erzal.(pin)

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB