Paslon 02 Tetap Lanjut Pilkada, KPU Metro Ketok Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Sekretariat KPU Kota Metro, Sabtu, 23 November 2024.

Meski demikian, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, secara resmi didiskualifikasi karena berstatus sebagai terpidana. Akibatnya, hanya Calon Walikota Wahdi yang dapat melanjutkan pencalonan tanpa kendala.

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut dua keputusan, yakni Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 tahun 2024.

Selain itu, Keputusan KPU Nomor 421 merupakan revisi atas Keputusan KPU Nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Metro 2024.

“Pembatalan terhadap Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini efektif mulai 22 November 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tidak dapat melanjutkan pencalonan. Namun, hal ini tidak mempengaruhi pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota.

Baca Juga :  Relawan IM Ganjar Lampung Optimis Ganjar-Mahfud Menang Total

“Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa pertama, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman tidak diikutsertakan. Kedua, pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota tetap sah dalam Pilkada Kota Metro 2024,” ujar Erzal.

Lebih lanjut, Erzal menegaskan KPU akan menyampaikan status Qomaru Zaman kepada petugas KPPS melalui PPK dan PPS. “Kami akan memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana, baik melalui papan pengumuman di TPS maupun secara lisan kepada pemilih,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktif Perjuangan Aspirasi Tenaga Kesehatan, Wagub dr Jihan Nurlela Terima Penghargaan IDI Lampung

Ia menambahkan bahwa meskipun surat suara tetap mencantumkan pasangan calon, pencoblosan atas nama Wahdi akan tetap dianggap sah. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketua KPU Metro menegaskan, meski tanpa wakil, Paslon 02 tetap dapat mengikuti Pilkada. “Pak Wahdi tetap mencalonkan diri, hanya saja tanpa calon wakil,” tutup Erzal.(pin)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB

Tulangbawang Barat

PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:59 WIB