Paslon 02 Tetap Lanjut Pilkada, KPU Metro Ketok Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Sekretariat KPU Kota Metro, Sabtu, 23 November 2024.

Meski demikian, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, secara resmi didiskualifikasi karena berstatus sebagai terpidana. Akibatnya, hanya Calon Walikota Wahdi yang dapat melanjutkan pencalonan tanpa kendala.

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut dua keputusan, yakni Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 tahun 2024.

Selain itu, Keputusan KPU Nomor 421 merupakan revisi atas Keputusan KPU Nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Metro 2024.

“Pembatalan terhadap Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini efektif mulai 22 November 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tidak dapat melanjutkan pencalonan. Namun, hal ini tidak mempengaruhi pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota.

Baca Juga :  HMI Bandar Lampung Doakan MTA Dilindungi dari Pendekar Berwatak Jahat

“Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa pertama, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman tidak diikutsertakan. Kedua, pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota tetap sah dalam Pilkada Kota Metro 2024,” ujar Erzal.

Lebih lanjut, Erzal menegaskan KPU akan menyampaikan status Qomaru Zaman kepada petugas KPPS melalui PPK dan PPS. “Kami akan memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana, baik melalui papan pengumuman di TPS maupun secara lisan kepada pemilih,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Dorong Profesionalisme Wartawan dan Solidaritas Kabupaten Tubaba Dalam Suksesnya Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa meskipun surat suara tetap mencantumkan pasangan calon, pencoblosan atas nama Wahdi akan tetap dianggap sah. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketua KPU Metro menegaskan, meski tanpa wakil, Paslon 02 tetap dapat mengikuti Pilkada. “Pak Wahdi tetap mencalonkan diri, hanya saja tanpa calon wakil,” tutup Erzal.(pin)

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan
Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT
Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran
DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:21 WIB

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:44 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja

Senin, 30 Juni 2025 - 20:39 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 19:05 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB