Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, beberapa lembaga quick count telah mengumumkan rencana mereka untuk melakukan hitung cepat guna mengetahui pemenang kontestasi.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan agar lembaga-lembaga yang akan melaksanakan quick count mematuhi peraturan yang ada agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlarut dengan hasil hitung cepat yang disampaikan oleh lembaga-lembaga quick count, dan untuk tetap menunggu keputusan resmi dari KPU mengenai pemenang Pilkada Lampung 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini mengingat pada Pemilu 2024 lalu, salah satu lembaga hitung cepat di Lampung sempat memicu kontroversi dan kegaduhan di publik. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya,” ujar Hamid pada Selasa, 26 November 2024.
Hamid juga menegaskan pentingnya lembaga quick count untuk mematuhi kode etik. Jika hal tersebut tidak dilakukan, lembaga tersebut dapat dilaporkan.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah waktu publikasi hasil quick count, yang baru dapat dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.
Selain itu, Hamid mengingatkan lembaga-lembaga quick count untuk tidak berpihak dan memastikan metodologi yang digunakan sudah sesuai. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan quick count juga harus jelas dan transparan.
“Lembaga quick count tidak boleh berpihak, dan sumber pendanaannya harus jelas,” tambahnya.
Bawaslu Provinsi Lampung berharap agar seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi serta keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (Amd)