Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menggelar penetapan 11 calon kepala daerah terpilih dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun, lima daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunggu hingga pertengahan Februari 2025 untuk penyelesaian proses hukum.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, dalam wawancara pada Senin, 6 Januari 2025, menyampaikan bahwa penetapan pemenang di daerah tanpa sengketa akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Penetapan pemenang untuk 11 daerah di Lampung ini dilakukan secara serentak, kecuali bagi lima daerah yang sedang berperkara di MK,” ujar Hermansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa bagi daerah yang bersengketa, penetapan pemenang baru akan dilakukan setelah MK menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menerangkan, rapat pleno akan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, penetapan itu dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dengan mengundang berbagai pihak.
“Iya, besok itu hanya pleno penetapan saja sesuai dengan regulasi yang ada, dengan mengundang berbagai pihak seperti Bawaslu dan para calon,” kata Febri pada Rabu, 8 Januari 2025.
KPU Provinsi Lampung mengundang masyarakat untuk menyaksikan langsung proses penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung melalui Live Streaming Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.00 WIB. Streaming ini dapat diakses melalui kanal YouTube resmi KPU Provinsi Lampung. (Amd)