JPPR Lampung Sebut KPU Pesawaran Lalai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi – Supriyanto. MK berpendapat pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan administratif.

Menanggapi putusan MK ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran yang meloloskan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

“JPPR selaku lembaga pemantau yang konsen dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan, mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran. Terlebih tahapan ini memiliki waktu kurang lebih satu bulan (27 Agustus – 21 September 2024). Seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung ke MK,” kata Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi, Senin (24/02/2025).

Anggi menilai, dengan putusan MK ini terdapat indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPU Pesawaran dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan calon wakil bupati.

“Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Lampung. Semestinya persoalan kelengkapan administrasi bisa diselesaikan sebelum pemilihan bukan justru terungkap di MK,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh lembaga pemantau pemilu di Lampung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, ia juga mengapresiasi keputusan MK yang telah berkomitmen untuk menjaga serta mengawal berjalannya proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Ia juga menyampaikan, keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi – Supriyanto harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“MK berpendapat persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemalsuan data oleh paslon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Polres Mesuji beserta Pengurus, Bagikan Takjil Gratis Jelang Lebaran

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Pesawaran, Senin (24/02/2025). Dalam putusan tersebut MK resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto.

MK meyakini Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA sederajat. Karena itu secara materil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas Surat Pengganti Ijazah (SKPI). Karena secara materil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujan akhir pendidikan SLTA/SMA.

Terkait ujian paket C Aries Sandi, MK meyakini menang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi telah mengikuti ujan persamaan tersebut.

Baca Juga :  Akis Bela Palestina di Lampung, 5.000 Masa Akan Penuhi Tugu Adipura

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, antara lain pengakuan Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Ares Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SLTA atau yang sederajat,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur dikutip dari siaran YouTube MK.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Jul 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materi dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tambahnya. (AMD))

Penulis : Mufid

Berita Terkait

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!
Dari Jalan Rusak Hingga Sekolah Rusak, Syukron Muchtar Titip Aspirasi ke Bupati Baru Pesawaran

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB