Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Larangan Aktivitas di Sekitar Jalur KA, Ada Sanksi Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — KAI Divre IV Tanjungkarang menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Zaki.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ingin Percepat Tercapainya Sasaran dan Tujuan Pembangunan Daerah

Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Zaki.

Baca Juga :  WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca Juga :  Perbaikan Trotoar di Bandar Lampung Tingkatkan Aksesibilitas bagi Disabilitas

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Zaki. (*)

Berita Terkait

Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging
Ketua PCNU Kota Himbau Distribusi Daging Qurban Memperhatikan Kesenjangan Sosial
Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah
Forum MWC NU se – Kota Bandar Lampung Bantah Isu Negatif, Tegaskan Dukungan untuk PCNU
HUT ke-55 PWI Lampung Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan
Wakil Ketua DPRD Lampung Dukung Komitmen Kadisdik Perbaiki Kualitas Pendidikan
Aksi Damai dan Penggalangan Donasi untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:56 WIB

Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:59 WIB

PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:53 WIB

Ketua PCNU Kota Himbau Distribusi Daging Qurban Memperhatikan Kesenjangan Sosial

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:44 WIB

Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:03 WIB

Forum MWC NU se – Kota Bandar Lampung Bantah Isu Negatif, Tegaskan Dukungan untuk PCNU

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB