Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 telah memicu diskusi luas, tidak hanya dalam aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam aspek yang lebih mendasar: konstitusionalitas dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Putusan ini memerintahkan agar Pemilu Presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan terlebih dahulu, lalu disusul oleh Pemilu Kepala Daerah dan DPRD dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Meskipun tujuan yang dikedepankan Mahkamah adalah penyederhanaan pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi lokal, pendekatan yang ditempuh justru menunjukkan ciri kuat judicial activism.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni tindakan Mahkamah yang tidak hanya menafsirkan hukum, melainkan juga merumuskan norma baru yang berdampak struktural terhadap system ketatanegaraan,” ungkap Nicho Hadi Wijaya, Pegiat Lampung Democracy Studies (LDS). Sabtu (28/06/2025).

Menurutnya, judicial activism dalam konteks Mahkamah Konstitusi Indonesia menjadi perdebatan serius karena lembaga ini seharusnya hanya berfungsi sebagai penguji konstitusionalitas undang-undang, bukan sebagai perancang kebijakan publik.

Ketika MK tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga menyusun norma baru dan menetapkan batas waktu pelaksanaan pemilu, maka tindakan tersebut melampaui prinsip dasar pembagian kekuasaan (trias politica) dalam konstitusi.

Baca Juga :  BANG NOE : “53%, Pemilih Muda menjadi Penentu Hasil Pilkada Bandar Lampung 2024, Calon Muda Diuntungkan”

“Dalam putusan ini, Mahkamah bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif. Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan yudisial yang problematik secara konstitusional,” jelas Nicho.

Selain itu, putusan ini mengandung unsur ultra petita, yakni memberikan putusan melebihi tuntutan yang dimohonkan oleh para pihak. Pemohon dalam perkara ini hanya mempermasalahkan konstitusionalitas pemilu serentak, tetapi MK justru memutuskan lebih jauh dengan menentukan arsitektur pemilu ke depan.

Dalam sistem negara hukum, hal semacam ini menciptakan kekhawatiran terhadap pengambilalihan kewenangan legislatif oleh lembaga yudikatif, apalagi ketika Mahkamah tidak memiliki mekanisme akuntabilitas elektoral sebagaimana DPR.

“Terlebih, alasan-alasan Mahkamah didasarkan pada aspek teknis seperti beban kerja penyelenggara dan kompleksitas pengelolaan logistik, yang sebenarnya lebih tepat diselesaikan oleh lembaga eksekutif dan legislatif melalui reformasi administratif, bukan dengan mengubah struktur normatif pemilu secara permanen melalui putusan yudisial,” tambahnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Lampung, Presiden Pantau Harga Komoditas Hingga Cek Jalan Lamteng

Kemudian, kata Nico, dampak dari judicial activism ini bukan hanya pada aspek formil kewenangan, tetapi juga pada aspek praktis yang luas.

Ketika Mahkamah tidak menyediakan pedoman transisi yang memadai atas perbedaan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, maka akan timbul kekosongan hukum mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada pemilu sebelumnya.

“Siapa yang akan menjabat selama jeda waktu tersebut? Apakah diperpanjang, diisi oleh penjabat, atau dilakukan pemilu ulang? Ketidakpastian ini dapat membuka ruang bagi politisasi penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat, yang pada akhirnya merusak prinsip otonomi daerah dan netralitas birokrasi. Keputusan yang tampaknya teknokratis ternyata membawa dampak politis yang sangat serius,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, judicial activism dalam konteks ini dapat berisiko menurunkan legitimasi institusional Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ketika Mahkamah mulai melangkah terlalu jauh dalam wilayah legislasi, publik dapat mempertanyakan independensinya dan menganggapnya sebagai aktor politik terselubung. Ini membahayakan kredibilitas Mahkamah sebagai pengawal konstitusi yang netral dan objektif.

“Dalam konteks demokrasi konstitusional, menjaga batas antara interpretasi hukum dan pembuatan hukum adalah hal yang mutlak. Ketika batas itu dilanggar, sistem checks and balance terganggu, dan prinsip rule of law dapat tergantikan oleh rule by judges,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Lampura Makin Antusias Serbu Warung Barokah H Aprozi Alam

Dengan demikian, Putusan MK tentang Pemilu 2029 menjadi studi kasus penting dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia mengenai batas kewenangan yudikatif.

Ia memperlihatkan bagaimana judicial activism, meski sering dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan praktis, dapat menjadi sumber problematika konstitusional yang lebih luas.

“Dalam negara hukum yang demokratis, setiap lembaga negara harus tetap berada dalam rel kewenangannya agar sistem berjalan seimbang dan konstitusi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bernegara,” harapnya.

Diujung celotehan sederhana ini, penting untuk menegaskan kembali batas-batas kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur Mahkamah, memperkuat sistem kontrol terhadap putusan ultra petita, dan mendorong transparansi yang lebih besar dalam argumentasi putusan.

“Ke depan, Mahkamah harus lebih berhati-hati dalam mengambil peran yang menyentuh wilayah kebijakan, dan harus lebih menekankan prinsip self-restraint yudisial untuk menjaga kemurnian tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai perancang institusional,” pungkasnya. Tabik! (AMD)

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB