Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

i

oppo_2

Tanggamus (dinamik.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menerima uang pengganti kerugian negara (KN) dari tersangka dugaan tindak pidana pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung sebesar Rp250 juta.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini sebesar Rp2,1 Miliar

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka M.Taufik melalui kuasa hukumnya sebesar Rp250 Juta. Uang titipan tersebut diterima oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman dan disaksikan pihak Bank BRI dan Penasehat Hukum (PH) M.Taufik, Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik adanya itikad baik dari tersangka M.Taufik selaku pihak swasta yang menyediakan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

Baca Juga :  Digerebek Ngaku Alasan Administrasi, KNPI: CV Sinar Laut Harus Ditindak

Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa uang titipan yang diterima Kejari Tanggamus tidak hanya dari tersangka M.Taufik saja. Tetapi juga dari tersangka Marizan yang merupakan Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

“Tanggal 19 Juni 2025 kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M senilai Rp15 Juta. Sehingga total uang titipan yang kami terima dari dua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.

Adi Fakhruddin menjelaskan berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar.

Baca Juga :  Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

Dengan demikian, jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih amat jauh.

“Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa. Sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” jelas Adi Fakhruddin.

Harapkan Keringanan

Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum dari tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Bermain Judi, 14 Warga Digulung Satreskrim Polres Lambar

“Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.

Kemudian saat disinggung mengenai jumlah nominal yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan.

“Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian, tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” ungkap dia.(Naryo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB