Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Tanggamus (dinamik.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menerima uang pengganti kerugian negara (KN) dari tersangka dugaan tindak pidana pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung sebesar Rp250 juta.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini sebesar Rp2,1 Miliar

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka M.Taufik melalui kuasa hukumnya sebesar Rp250 Juta. Uang titipan tersebut diterima oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman dan disaksikan pihak Bank BRI dan Penasehat Hukum (PH) M.Taufik, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik adanya itikad baik dari tersangka M.Taufik selaku pihak swasta yang menyediakan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

Baca Juga :  Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Kasus Skandal Diberhentikan

Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa uang titipan yang diterima Kejari Tanggamus tidak hanya dari tersangka M.Taufik saja. Tetapi juga dari tersangka Marizan yang merupakan Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

“Tanggal 19 Juni 2025 kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M senilai Rp15 Juta. Sehingga total uang titipan yang kami terima dari dua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.

Adi Fakhruddin menjelaskan berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar.

Baca Juga :  Curas, Dua Pelaku Diamankan Polres Tubaba

Dengan demikian, jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih amat jauh.

“Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa. Sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” jelas Adi Fakhruddin.

Harapkan Keringanan

Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum dari tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

“Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.

Kemudian saat disinggung mengenai jumlah nominal yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan.

“Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian, tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” ungkap dia.(Naryo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB