Tanggamus (dinamik.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menerima uang pengganti kerugian negara (KN) dari tersangka dugaan tindak pidana pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung sebesar Rp250 juta.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini sebesar Rp2,1 Miliar
Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka M.Taufik melalui kuasa hukumnya sebesar Rp250 Juta. Uang titipan tersebut diterima oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman dan disaksikan pihak Bank BRI dan Penasehat Hukum (PH) M.Taufik, Rabu (9/7/2025).
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik adanya itikad baik dari tersangka M.Taufik selaku pihak swasta yang menyediakan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa uang titipan yang diterima Kejari Tanggamus tidak hanya dari tersangka M.Taufik saja. Tetapi juga dari tersangka Marizan yang merupakan Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
“Tanggal 19 Juni 2025 kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M senilai Rp15 Juta. Sehingga total uang titipan yang kami terima dari dua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.
Adi Fakhruddin menjelaskan berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar.
Dengan demikian, jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih amat jauh.
“Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa. Sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” jelas Adi Fakhruddin.
Harapkan Keringanan
Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum dari tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.
Kemudian saat disinggung mengenai jumlah nominal yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan.
“Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian, tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” ungkap dia.(Naryo)