Asik Pakai Sabu di Warung, Remaja Ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah

Sabtu, 10 September 2022 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)—Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang remaja inisial AS (21) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng). AS digerebek saat hendak menggunakan Sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 kampung setempat. Jum’at (2/9/22) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu alias bong dan 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si di ruang kerjanya, Sabtu (10/9/22).

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di warung tersebut.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area KM 163 Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lamteng.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan di dalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat hisab sabu yang siap untuk digunakan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Damar Lampung Soroti Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,’’ pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah
Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi
Usai Putusan MK, Situasi Kamtibmas di Pesawaran Diperketat
LBH Dharma Loka Nusantara Resmi Berdiri: Manifesto Hukum untuk Lampung yang Berkeadilan
Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji
LBH Dharma Loka Nusantara Soroti Tindakan Represif Kampus Terhadap Mahasiswa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:01 WIB

Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Senin, 24 Februari 2025 - 21:34 WIB

Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:15 WIB

Usai Putusan MK, Situasi Kamtibmas di Pesawaran Diperketat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Peduli Sesama, Drachen Biliar Salurkan Sembako untuk Warga

Senin, 17 Mar 2025 - 22:11 WIB

Berita

Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Tewas Ditembak

Senin, 17 Mar 2025 - 22:05 WIB

TIM gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram.

Berita

BNNP Lampung dan PJR Gagalkan Penyelundupan 15Kg Sabu

Senin, 17 Mar 2025 - 14:37 WIB