Asik Pakai Sabu di Warung, Remaja Ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah

Sabtu, 10 September 2022 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)—Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang remaja inisial AS (21) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng). AS digerebek saat hendak menggunakan Sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 kampung setempat. Jum’at (2/9/22) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu alias bong dan 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si di ruang kerjanya, Sabtu (10/9/22).

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di warung tersebut.

Baca Juga :  Miris, Oknum Dosen Diduga Perkosa Mahasiswanya Sendiri

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area KM 163 Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lamteng.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan di dalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat hisab sabu yang siap untuk digunakan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,’’ pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB