14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.NET

ilustrasi.NET

Pringsewu (dinamik.id) – Pemeriksaan data aplikasi e-pajak.pringsewukab.go.id mengungkap adanya kelalaian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti menunda penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman senilai Rp32.572.620. Dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebelum 31 Desember 2024 itu baru disetorkan pada rentang 7 Maret hingga 28 April 2025.

Baca Juga :  Musim Penghujan, Bandar Lampung Potensi Dikepung Banjir

Ironisnya, dari informasi yang dikumpulkan wartawan ini, Kamis (15/8/2022), pajak restoran yang terlambat setor tersebut tidak tercatat sebagai piutang pajak daerah. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui, PBJT makanan dan minuman bersifat self assessment, sehingga tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Luncurkan Sistem Digitalisasi Pajak QRIS

Meski Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di sistem e-pajak, mekanisme pembayaran kegiatan makan-minum melalui SP2D LS membuat pajak tidak langsung terpotong saat pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penyedia menerima pembayaran penuh tanpa potongan pajak.

Kelemahan sistem dan lemahnya koordinasi membuat pajak tertahan. Bendahara menyerahkan SPTPD ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diberikan kepada penyedia, namun tidak melakukan pemantauan pembayaran pajak tersebut. Lebih parah lagi, Bapenda tidak mengingatkan SKPD terkait SPTPD yang belum dibayar, sehingga bendahara menganggap kewajiban selesai begitu SP2D cair.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis
Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH
DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP
Proyek PLTSa Lampung Makin Matang, Olah Sampah Jadi Listrik hingga 25 MW
HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Jumat, 10 April 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 16:50 WIB

Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Rabu, 8 April 2026 - 21:05 WIB

DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP

Berita Terbaru

Berita

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 Apr 2026 - 18:46 WIB