Pemkot Bandarlampung sudah terbitkan 51.630 NIB

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinamik.id) -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, sudah menerbitkan 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada Agustus 2021 hingga Juli 2025.

“Capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya gairah kewirausahaan masyarakat di kota ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya penerbitan NIB di Kota Bandarlampung menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian positif, sebab hal itu merupakan identitas legal pelaku usaha di kota ini.

“Dari total NIB yang terbit, 51.613 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB dari Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Dia menyebutkan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung usaha di kota ini, dengan 51.267 NIB yang diterbitkan, sedangkan usaha non-UMKM hanya 363.

Baca Juga :  PLN dan PWI Lampung Perkuat Komunikasi dan Sinergitas

“Dalam klasifikasi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah mendominasi dengan 7.891 NIB (66,4 persen), disusul menengah-rendah 12.499 NIB, menengah-tinggi 20.299 NIB (17,2 persen), dan risiko tinggi 6.853 NIB (5,8 persen),” kata dia.

Kemudian, ujar dia, secara geografis, Kecamatan Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha dengan 10.780 NIB. Diikuti Tanjung Senang 8.130 NIB, Way Halim 8.078, Rajabasa 8.020, dan Kemiling 945.

“Lainnya tersebar di setiap kecamatan di kota ini. Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha hal itu tak lepas dari pesatnya pembangunan hunian, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang menunjang,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp51 Miliar Bayar Tukin dan Gaji ke-13

Ia menegaskan, sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses legalitas tanpa proses berbelit.

“Kami di DPMPTSP berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal hingga berkembang. Legalitas adalah fondasi utama untuk tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB