Pemkot Bandarlampung sudah terbitkan 51.630 NIB

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinamik.id) -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, sudah menerbitkan 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada Agustus 2021 hingga Juli 2025.

“Capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya gairah kewirausahaan masyarakat di kota ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya penerbitan NIB di Kota Bandarlampung menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian positif, sebab hal itu merupakan identitas legal pelaku usaha di kota ini.

“Dari total NIB yang terbit, 51.613 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB dari Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Dia menyebutkan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung usaha di kota ini, dengan 51.267 NIB yang diterbitkan, sedangkan usaha non-UMKM hanya 363.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

“Dalam klasifikasi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah mendominasi dengan 7.891 NIB (66,4 persen), disusul menengah-rendah 12.499 NIB, menengah-tinggi 20.299 NIB (17,2 persen), dan risiko tinggi 6.853 NIB (5,8 persen),” kata dia.

Kemudian, ujar dia, secara geografis, Kecamatan Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha dengan 10.780 NIB. Diikuti Tanjung Senang 8.130 NIB, Way Halim 8.078, Rajabasa 8.020, dan Kemiling 945.

“Lainnya tersebar di setiap kecamatan di kota ini. Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha hal itu tak lepas dari pesatnya pembangunan hunian, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang menunjang,” katanya.

Baca Juga :  Bidan Citra Diduga Berikan Obat Tak Cocok, Kulit Bayi Enam Bulan Melepuh

Ia menegaskan, sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses legalitas tanpa proses berbelit.

“Kami di DPMPTSP berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal hingga berkembang. Legalitas adalah fondasi utama untuk tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Berita Terkait

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung
Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan
Penggunaan Sirine dan Strobo Dievaluasi, Kakorlantas: Sirine Kalau Mendesak!
Habis Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Terbitlah “Hasan Nasbi’ Komisaris Pertamina
Giri Akbar Apresiasi MBG Lampung Tertinggi Nasional: 1,3 Juta Warga Telah Menikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Sabtu, 27 September 2025 - 19:01 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:38 WIB

PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Rabu, 24 September 2025 - 13:14 WIB

Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung

Senin, 22 September 2025 - 16:33 WIB

Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:44 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB