Pemkot Bandarlampung sudah terbitkan 51.630 NIB

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinamik.id) -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, sudah menerbitkan 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada Agustus 2021 hingga Juli 2025.

“Capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya gairah kewirausahaan masyarakat di kota ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya penerbitan NIB di Kota Bandarlampung menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian positif, sebab hal itu merupakan identitas legal pelaku usaha di kota ini.

Baca Juga :  PTPN I Bagikan 387 Hewan Kurban ke Unit Kerja 10 Provinsi

“Dari total NIB yang terbit, 51.613 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB dari Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Dia menyebutkan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung usaha di kota ini, dengan 51.267 NIB yang diterbitkan, sedangkan usaha non-UMKM hanya 363.

Baca Juga :  HUT RI ke-78, Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Bendera Merah Putih di Tugu Adipura

“Dalam klasifikasi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah mendominasi dengan 7.891 NIB (66,4 persen), disusul menengah-rendah 12.499 NIB, menengah-tinggi 20.299 NIB (17,2 persen), dan risiko tinggi 6.853 NIB (5,8 persen),” kata dia.

Kemudian, ujar dia, secara geografis, Kecamatan Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha dengan 10.780 NIB. Diikuti Tanjung Senang 8.130 NIB, Way Halim 8.078, Rajabasa 8.020, dan Kemiling 945.

“Lainnya tersebar di setiap kecamatan di kota ini. Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha hal itu tak lepas dari pesatnya pembangunan hunian, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang menunjang,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Taman Literasi Sekaligus Tempat Nongkrong

Ia menegaskan, sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses legalitas tanpa proses berbelit.

“Kami di DPMPTSP berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal hingga berkembang. Legalitas adalah fondasi utama untuk tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Berita Terkait

IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Kebakaran Way Kambas Berulang, Komisi II DPRD Lampung Dorong Penguatan Pencegahan
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
IMM Pringsewu Tegaskan Anggota DPRD Tidur dan Main HP Rusak Citra Legislatif, BK Harus Tegas!
Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono
Aprozi Alam dan Rahmawati Herdian Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:06 WIB

IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kebakaran Way Kambas Berulang, Komisi II DPRD Lampung Dorong Penguatan Pencegahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru