Pemkot Bandarlampung sudah terbitkan 51.630 NIB

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinamik.id) -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, sudah menerbitkan 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada Agustus 2021 hingga Juli 2025.

“Capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya gairah kewirausahaan masyarakat di kota ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya penerbitan NIB di Kota Bandarlampung menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian positif, sebab hal itu merupakan identitas legal pelaku usaha di kota ini.

“Dari total NIB yang terbit, 51.613 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB dari Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Dia menyebutkan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung usaha di kota ini, dengan 51.267 NIB yang diterbitkan, sedangkan usaha non-UMKM hanya 363.

Baca Juga :  TMMD ke 116, Bunda Eva Serahkan Bantuan Kasad ke Warga Panjang Bandar Lampung

“Dalam klasifikasi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah mendominasi dengan 7.891 NIB (66,4 persen), disusul menengah-rendah 12.499 NIB, menengah-tinggi 20.299 NIB (17,2 persen), dan risiko tinggi 6.853 NIB (5,8 persen),” kata dia.

Kemudian, ujar dia, secara geografis, Kecamatan Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha dengan 10.780 NIB. Diikuti Tanjung Senang 8.130 NIB, Way Halim 8.078, Rajabasa 8.020, dan Kemiling 945.

“Lainnya tersebar di setiap kecamatan di kota ini. Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha hal itu tak lepas dari pesatnya pembangunan hunian, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang menunjang,” katanya.

Baca Juga :  Rahmat Mirzani Djausal Bacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan untuk Lampung

Ia menegaskan, sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses legalitas tanpa proses berbelit.

“Kami di DPMPTSP berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal hingga berkembang. Legalitas adalah fondasi utama untuk tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Berita Terkait

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:12 WIB

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB