Bandar Lampung (dinamik id) – Usulan UMK Bandar Lampung naik 3,75 persen menjadi Rp3.103.631,36 disetujui Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Jumat, 1 Desember 2023
Hal itu diungkapan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung M Yudhi.
“Alhamdulilah apa yang kita usulkan (kenaikan UMK) diacc oleh pak gubernur,” kata Yudhi, Jumat, 1 Desember 2023
“Artinya UMK Bandar Lampung 2024 naik 3,75 persen menjadi Rp3,1 juta,” terangnya.
Yudhi menuturkan, kenaikan UMK tersebut sesuai formulasi perhitungan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 kenaikan antara 2,76, lalu 3,26 dan 3,75 persen.
Sementara penerapan UMK Bandar Lampung Rp3,1 juta itu akan dilakukan pada Januari 2024.
“Jadi mulai Januari 2024, perusahaan di Bandar Lampung wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK Rp3,1 juta,” pungkasnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2024 resmi naik 3,75 persen atau Rp 112.282.
Kenaikan UMK diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Yang ditetapkan pemerintah pusat itu ada tiga. Pertama kenaikan 2,26 persen, lalu 3,26, dan 3,75 persen,” kata Eva Dwiana, Rabu (22/11/2023).
“Dan kita Bandar Lampung ambil yang tertinggi 3,75 persen,” lanjutnya.
Artinya, ungkap Eva, UMK Bandar Lampung resmi naik Rp 112.282.
“Jadi dari UMK Bandar Lampung 2023 sebesar 2.991.349 menjadi Rp 3.103.631,” sebut dia.
Eva mengatakan, kenaikan UMK ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang.
“Iya mulai Januari 2024 insya Allah,” ucapnya. (Top)