TULANG BAWANG BARAT (dinamik.id) – DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) T.A. 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jl. Tuan Rio Sanak, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (14/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat, Ir. Novriwan Jaya, S.P., didampingi oleh Wakil Bupati Nadirsyah, S.H., Wakil Ketua I DPRD Ponco Nugroho, S.T., dan Wakil Ketua II S. Joko Kucoro, S.I.Kom.
Bupati Novriwan Jaya menyampaikan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif atas KUA dan PPAS yang telah ditandatangani sebelumnya.
Secara garis besar, struktur APBD TA 2026 terdiri dari: Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp761,56 miliar, yang bersumber dari PAD sebesar Rp68,32 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp693,24 miliar.
Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp753,26 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi Rp515,62 miliar, Belanja Modal Rp77,24 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, dan Belanja Transfer Rp159,4 miliar.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,7 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14 miliar.
Namun demikian, Bupati juga menyoroti adanya penurunan signifikan pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp191,82 miliar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025. Pemerintah Daerah akan segera membahas dampak dari penurunan ini bersama DPRD.
Menanggapi pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD, Bupati menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bupati juga menanggapi isu peningkatan PAD dengan langkah-langkah strategis seperti pemutakhiran data wajib pajak, penyesuaian tarif, penguatan infrastruktur pemungutan pajak, serta penyusunan kajian potensi PAD.
Selain itu, untuk menghadapi penurunan dana transfer, pemerintah daerah akan melakukan optimalisasi PAD, rasionalisasi belanja, pemetaan skala prioritas program, kerja sama dengan pihak ketiga, dan restrukturisasi pembiayaan utang.
Dalam penanganan sampah, Pemkab akan mengimplementasikan konsep hilirisasi, memperluas TP3R di tingkat kecamatan dan tiyuh, serta memperkuat sistem bank sampah.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan pula Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun Anggaran 2026 antara eksekutif dan legislatif. Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Bupati berharap seluruh rancangan perda yang telah ditetapkan dapat dibahas dan disahkan sesuai target, baik dari inisiatif eksekutif maupun legislatif.
“Semoga seluruh ikhtiar kita bersama dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang Barat. Mari kita wujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Bupati. (RSD)