Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 27 November 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Komisi II DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, mengatakan Raperda tersebut akan segera diuji publik. Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi petani, baik dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian.

“Tadi kita telah melaksanakan RDP bersama dengan mitra kerja Komisi II, membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Diundang beberapa stakeholder, kelembagaan petani, tadi ada HKTI, KTNA, terus kemudian HKPI. Kita minta masukan – masukannya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Legislator yang akrab disapa Abas itu mengatakan, secara teknokratis masukan-masukan dari OPD teknis sudah diperoleh.

Baca Juga :  Ketua Fraksi DPRD Lampung Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan

“Kalau secara teknokratis, masukan-masukan dari OPD teknis kan sudah. Tapi kita juga perlu juga mendapatkan masukan dari masyarakat dan para petani, secara empiris apa yang dirasakan oleh petani kita. Karena sasarannya kan Perda ini untuk memberdayakan dan juga melindungi petani kita,” jelasnya.

Abas menegaskan, substansi dari Raperda itu ialah meningkatkan kesejahteraan petani. Tidak hanya saat menanam, tapi bagaimana pemerintah masih melindungi petani hingga panen.

Raperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat sistem pangan daerah, serta menekan potensi kerawanan pangan di masa mendatang.

Baca Juga :  Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

“Intinya Perda untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung, yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Sasarannya adalah memberdayakan dan melindungi petani. Perda ini bertujuan menjamin kepastian pasar, sehingga petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” katanya.

Sebagai Raperda inisiatif Komisi II, dokumen tersebut telah melalui proses perumusan bersama Tim Perumus dan Tenaga Ahli. Sejumlah poin penting yang diakomodasi antara lain, kepastian harga, kepastian pasar dan asuransi gagal panen.

“Pemerintah harus lebih spesifik mencarikan pembeli atau penampung. Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkannya program asuransi, misalnya untuk gagal panen, untuk melindungi petani,” ungkapnya.

Baca Juga :  PDIP Lamsel Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Sumatera

Selain itu, upaya menyejahterakan petani melalui peningkatan sarana dan prasarana juga menjadi target dari payung hukum itu.

“Kondisi pupuk saat ini dilaporkan sudah melimpah dan harganya sudah turun. Maka langkah selanjutnya, raperda ini sudah masuk tahap pasal per pasal penyusunan draft. Rencananya, pada hari Senin akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan lebih lanjut dari masyarakat,” katanya.

Abas menekankan bahwa Perda ini nantinya akan diturunkan lebih rinci melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
​
“Komisi II juga telah melakukan studi banding dari Jawa Timur yang sudah memiliki Perda serupa tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB