Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, SE, Selasa 9 September 2025.

Enam Raperda usul inisiatif yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi:
1. Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2. Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2045.
4. Raperda Penyelenggaraan Gizi Masyarakat.
5. Raperda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung.
6. Raperda Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Bandar Lampung.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta melakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
Rapat paripurna diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD oleh pimpinan DPRD. Setelah penyampaian, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dokumen enam Raperda juga dilakukan secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada Wali Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari prosedur formal penyusunan regulasi daerah.
Usai penyerahan dokumen, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian pendapat Wali Kota terhadap enam Raperda usul inisiatif tersebut.
Komitmen DPRD dalam Penguatan Regulasi Daerah
Melalui enam Raperda yang diusulkan, DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan perumahan dan permukiman, peningkatan kualitas gizi masyarakat, hingga penguatan sektor ekonomi melalui pengembangan BPR dan BPR Syariah.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi langkah awal menuju pembahasan mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda. (Advetorial)












