UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga :  Jelang Pemilu TNI Polri dan Pemkab Tuba Gelar Sispamkota

“Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Perjuangkan Ekonomi Masyarakat

Namun, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus Nompitu mengungkapkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.

Dalam perhitungannya, digunakan koefisien alpha sebesar 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Perubahan Pengelolaan Retribusi Parkir di Tubaba, Transformasi Menuju Peningkatan Pendapatan Daerah

Koefisien tersebut ditetapkan dari rentang alpha 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan tren penurunan inflasi, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Amd)

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB