PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan, Rabu (4/2/2026).

Eka Setiawan menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon ketua PWI wajib berpredikat Wartawan Utama.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2.

“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” kata Eka Setiawan.

Baca Juga :  PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Selain persyaratan calon, ia menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi.

Berdasarkan Peraturan Organisasi yang diterbitkan PWI Pusat, penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepengurusan.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, serta pengiriman daftar anggota biasa dan muda ke PWI Provinsi untuk diverifikasi.

Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hak suara, Eka Setiawan menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap diperpanjang dan berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara pada pelaksanaan konfrensi berlangsung.

Baca Juga :  Wira Pacu PWI Lamteng Optimalkan Kaderisasi dan Kompetensi Wartawan

“Sementara anggota yang sudah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi, untuk diteruskan ke PWI Pusat, paling lambat dua minggu sebelum akhir masa jabatan, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses. Ini penting guna menghindari anggota yang hanya berkepentingan saat pemilihan ketua tanpa mau aktif dalam organisasi,” jelasnya.

Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.

Baca Juga :  PWI Lampung Tegaskan Kebudayaan Daerah Sebagai Penopang Identitas Nasional

Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak di luar organisasi PWI dalam proses konferensi dan pencalonan.

Menurut Eka, seluruh tahapan merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan sesuai PD/PRT, secara mandiri dan bermartabat.

“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat menjalankan konferensi secara tertib, mengedepankan musyawarah mufakat, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Pina Haidar

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027
Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo
Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme

Berita Terbaru


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyerahkan Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatra pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri kepada Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang mewakili Bupati di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026) malam.

Daerah

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyerahkan piagam dan piala kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ballroom Hotel Radisson Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026) malam.

Pemerintahan

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:24 WIB